Jumat, 25 Mei 2012

KETERKAITAN DUNIA INDUSTRI (DEMO BURUH) DENGAN ISU KENAIKAN BBM

desas desus yang dikabarkan tentang kenaikan BBM bersubsidi yang di isukan sebesar Rp 6000,- dengan selisih dari harga awal sebesar Rp 1500,- membuat masyarakat resah, terutama masyarakat yang tergolong kurang mampu. hal kenaikan BBM bersubsidi ini pun tidak hanya di keluhkan oleh pihak yang berkendaraan saja tetapi di keluhkan oleh semua kalangan dari kalangan yang mempunyai dan mengendarai sendiri kendaraannya sampai kalangan yang menggunakan jasa transportasi umum. BBM bersubsidi belum di naikan hanya baru beredar isu saja, tetapi sudah mempengaruhi harga-harga, seperti harga barang-barang yang ada dipasar dan sebagian tarif angkutan umum. kenaikan tersebut memicu demo besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa. banyak kalangan mahasiswa yang melakukan demo menolak kenaikan BBM bersubsidi, yang berakhir pada tingkat anarkis yang terjadi antara mahasiswa yang berdemo dengan kalangan inflansi-inflansi terkait maupun dengan oknum-oknum yang menjaga agar demo tidak menjadi anarkis. tetapi ujung-ujungnya demo tetap anarkis. demo yang dilakukan mahasiswa yang tujuannya adalah menolak kenaikan BBM, tetapi demo ini menjadi kesalahan karena menimbulkan keresahan pada sejumlah masyarakat, apalagi pekerja, yang setiap harinya harus bekerja dan melalui perjalanan yang sebagian besar jalan yang dituju untuk menuju tempat kerja mereka sedang terjadi demo besar-besaran sehingga jalannan tersbut macet maupun ditutup karena demo yang terjadi. pekerja pun dalam menanggapi kenaikan BBM ini merasakan ketar-ketir akan PHK yang mungkin terjadi jika BBM benar-benar naik. tetapi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 1 April mendatang. Terkait hal ini, Kemenakertrans sudah melakukan pertemuan dan koordinasi dengan perwakilan dunia usaha, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. “Konsolidasi dan koordinasi terkait dengan rencana kenaikan harga BBM sudah dilakukan. Para pengusaha melalui Apindo dan Kadin Indonesia menegaskan tidak akan melakukan PHK,” katanya usai pertemuan dengan kalangan serikat pekerja/buruh di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (21/3).

Minggu, 15 April 2012

TAHAP-TAHAP PENDAFTARAN HAK CIPTA

Hak cipta tidak boleh dibatasi oleh siapapun. Hal ini termasuk ke dalam tindak pelanggaran pidana. Oleh karena itu, setiap hak-hak yang telah diciptakan oleh seseorang harus dipatenkan. Hal ini dilakukan agar tidak ada orang lain yang menyamakan, memanipulasi, bahkan merampas hak cipta tersebut.

Tahapan pendaftaran hak cipta:
1.Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
2.Legalisir foto copy ktp dua lembar
3.Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
4.Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda
5.Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6.Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada: DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta) Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten

Syarat pendaftaran hak cipta:
1. KTP Pemohon, apabila pendaftaran hak cipta atas nama pribadi
2. Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran hak cipta atas nama badan usaha
3. Bukti hasil ciptaan (bisa berbentuk file, buku, patung atau media lain)
4. Contoh tanda tangan pemohon atau direktur

Biaya pendaftaran adalah Rp. 1.400.000,- dan sudah termasuk:
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan hak cipta
3. Pengiriman dokumen pendaftaran hak cipta ke seluruh Indonesia



DAFTAR PUSTAKA
http://fithab.multiply.com/journal/item/225?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
http://wikipedia.com/
http://lintasan.dagdigdug.com/2009/01/13/tahun-hak-cipta-apa-perlunya-dan-bagaimana-jangka-waktunya/