Minggu, 15 April 2012

TAHAP-TAHAP PENDAFTARAN HAK CIPTA

Hak cipta tidak boleh dibatasi oleh siapapun. Hal ini termasuk ke dalam tindak pelanggaran pidana. Oleh karena itu, setiap hak-hak yang telah diciptakan oleh seseorang harus dipatenkan. Hal ini dilakukan agar tidak ada orang lain yang menyamakan, memanipulasi, bahkan merampas hak cipta tersebut.

Tahapan pendaftaran hak cipta:
1.Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
2.Legalisir foto copy ktp dua lembar
3.Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
4.Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda
5.Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6.Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada: DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta) Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten

Syarat pendaftaran hak cipta:
1. KTP Pemohon, apabila pendaftaran hak cipta atas nama pribadi
2. Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran hak cipta atas nama badan usaha
3. Bukti hasil ciptaan (bisa berbentuk file, buku, patung atau media lain)
4. Contoh tanda tangan pemohon atau direktur

Biaya pendaftaran adalah Rp. 1.400.000,- dan sudah termasuk:
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan hak cipta
3. Pengiriman dokumen pendaftaran hak cipta ke seluruh Indonesia



DAFTAR PUSTAKA
http://fithab.multiply.com/journal/item/225?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
http://wikipedia.com/
http://lintasan.dagdigdug.com/2009/01/13/tahun-hak-cipta-apa-perlunya-dan-bagaimana-jangka-waktunya/

Sabtu, 14 April 2012

Tahap-Tahap Permintaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Hak Paten

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.

Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
• Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
• Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
• Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
• Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
• Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
• Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
• Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
• Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
• Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
• Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
• Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
• Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
• Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
• Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
• Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
• Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
• Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
• Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.tanyahukum.com/paten-merek-dan-hak-cipta/78/prosedur-pendaftaran-hak-paten/
http://fithab.multiply.com/journal/item/225?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
http://www.wikipedia.com/

Minggu, 01 April 2012

TUJUAN HUKUM INDUSTRI

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.

Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.


http://www.anneahira.com/pengertian-hukum.htm
hukum/article/viewFile/1056/1793
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-hukum.html

ADAB PENULISAN DI INTERNET

Internet berasal dari kata interconnection-networking, merupakan sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di dunia. Menurut segi ilmu pengetahuan, internet adalah sebuah perpustakaan besar yang didalamnya terdapat jutaan informasi berupa teks, grafik, audio maupun animasi dan lain lain dalam bentuk media elektronik.

Internet merupakan sarana yang sangat efektif dan efesien untuk melakukan pertukaran informasi jarak jauh maupun jarak dekat. Pada awalnya internet adalah suatu jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Amerika Serikat pada awal tahun 60 an, pada waktu itu mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer berbabis UNIX bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon.

SEJARAH INTERNET DI INDONESIA
Bila di Amerika internet mulai dibuat pada tahun 1971, maka di Indonesia baru mulai pada tahun 1990-an. Yang memelopori adalah beberapa mahasiswa ITB salah satunya adalah Onno W Purbo. Bermula dari kegemaran mereka menggunakan radio amatir, lalu tercetuslah ide mengadopsi teknologi radio amatir itu untuk TCP/IP pada tahun 1992.

Sebelumnya pada tahun 1988, salah seorang teman Onno W Purbo mendesaknya untuk memperdalam tentang TCP/IP. Saat itu Onno W Purbo sedang bermukin di Kanada . Setelah Onno W Purbo mendalami ilmunya lalu bersama rekan-rekannya menerapkan ilmunya itu sebagai dasar sejarah internet di Indonesia.

Selain Onno w Purbo, seorang peneliti dari LAPAN yang bernama Muhammad Ihsan juga mengembangkan jaringan computer dengan teknologi radio amatir. Dia berhasil menghubungkan jaringan computer yang ada di ITB dengan yang ada di LAPAN.

Setelah jaringan komputer mulai berkembang, menyusul pula email dan yang lainnya. Hingga tak terasa sekarang ini internet telah menjamur di Indonesia, hampir setiap rumah sudah terkoneksi dengan internet baik yang menggunakan jaringan kabel, wireless atau melalui HP.

ETIKA-ETIKA YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PENULISAN DI INTERNET, adalah sebagai berikut:
1. Tidak mengandung SARA.
2. Tidak mengandung unsur pornografi.
3. Menyiratkan informasi yang sesuai dengan faktanya.
4. Menggunakan bahasa yang sopan.
5. Tidak menyinggung perasaan orang lain, mengkritik orang lain atau lembaga terkait, dan menghargai setiap pendapat orang lain.



http://belajar-komputer-mu.com/pengertian-internet/
http://teknologi.kompasiana.com/internet/2010/11/09/sejarah-internet-di-dunia-dan-di-indonesia/
http://wikipedia.com/