Jumat, 25 Mei 2012

KETERKAITAN DUNIA INDUSTRI (DEMO BURUH) DENGAN ISU KENAIKAN BBM

desas desus yang dikabarkan tentang kenaikan BBM bersubsidi yang di isukan sebesar Rp 6000,- dengan selisih dari harga awal sebesar Rp 1500,- membuat masyarakat resah, terutama masyarakat yang tergolong kurang mampu. hal kenaikan BBM bersubsidi ini pun tidak hanya di keluhkan oleh pihak yang berkendaraan saja tetapi di keluhkan oleh semua kalangan dari kalangan yang mempunyai dan mengendarai sendiri kendaraannya sampai kalangan yang menggunakan jasa transportasi umum. BBM bersubsidi belum di naikan hanya baru beredar isu saja, tetapi sudah mempengaruhi harga-harga, seperti harga barang-barang yang ada dipasar dan sebagian tarif angkutan umum. kenaikan tersebut memicu demo besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa. banyak kalangan mahasiswa yang melakukan demo menolak kenaikan BBM bersubsidi, yang berakhir pada tingkat anarkis yang terjadi antara mahasiswa yang berdemo dengan kalangan inflansi-inflansi terkait maupun dengan oknum-oknum yang menjaga agar demo tidak menjadi anarkis. tetapi ujung-ujungnya demo tetap anarkis. demo yang dilakukan mahasiswa yang tujuannya adalah menolak kenaikan BBM, tetapi demo ini menjadi kesalahan karena menimbulkan keresahan pada sejumlah masyarakat, apalagi pekerja, yang setiap harinya harus bekerja dan melalui perjalanan yang sebagian besar jalan yang dituju untuk menuju tempat kerja mereka sedang terjadi demo besar-besaran sehingga jalannan tersbut macet maupun ditutup karena demo yang terjadi. pekerja pun dalam menanggapi kenaikan BBM ini merasakan ketar-ketir akan PHK yang mungkin terjadi jika BBM benar-benar naik. tetapi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 1 April mendatang. Terkait hal ini, Kemenakertrans sudah melakukan pertemuan dan koordinasi dengan perwakilan dunia usaha, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. “Konsolidasi dan koordinasi terkait dengan rencana kenaikan harga BBM sudah dilakukan. Para pengusaha melalui Apindo dan Kadin Indonesia menegaskan tidak akan melakukan PHK,” katanya usai pertemuan dengan kalangan serikat pekerja/buruh di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (21/3).

Minggu, 15 April 2012

TAHAP-TAHAP PENDAFTARAN HAK CIPTA

Hak cipta tidak boleh dibatasi oleh siapapun. Hal ini termasuk ke dalam tindak pelanggaran pidana. Oleh karena itu, setiap hak-hak yang telah diciptakan oleh seseorang harus dipatenkan. Hal ini dilakukan agar tidak ada orang lain yang menyamakan, memanipulasi, bahkan merampas hak cipta tersebut.

Tahapan pendaftaran hak cipta:
1.Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
2.Legalisir foto copy ktp dua lembar
3.Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
4.Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda
5.Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6.Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada: DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta) Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten

Syarat pendaftaran hak cipta:
1. KTP Pemohon, apabila pendaftaran hak cipta atas nama pribadi
2. Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran hak cipta atas nama badan usaha
3. Bukti hasil ciptaan (bisa berbentuk file, buku, patung atau media lain)
4. Contoh tanda tangan pemohon atau direktur

Biaya pendaftaran adalah Rp. 1.400.000,- dan sudah termasuk:
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan hak cipta
3. Pengiriman dokumen pendaftaran hak cipta ke seluruh Indonesia



DAFTAR PUSTAKA
http://fithab.multiply.com/journal/item/225?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
http://wikipedia.com/
http://lintasan.dagdigdug.com/2009/01/13/tahun-hak-cipta-apa-perlunya-dan-bagaimana-jangka-waktunya/

Sabtu, 14 April 2012

Tahap-Tahap Permintaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Hak Paten

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.

Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
• Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
• Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
• Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
• Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
• Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
• Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
• Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
• Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
• Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
• Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
• Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
• Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
• Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
• Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
• Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
• Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
• Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
• Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.tanyahukum.com/paten-merek-dan-hak-cipta/78/prosedur-pendaftaran-hak-paten/
http://fithab.multiply.com/journal/item/225?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
http://www.wikipedia.com/

Minggu, 01 April 2012

TUJUAN HUKUM INDUSTRI

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.

Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.


http://www.anneahira.com/pengertian-hukum.htm
hukum/article/viewFile/1056/1793
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-hukum.html

ADAB PENULISAN DI INTERNET

Internet berasal dari kata interconnection-networking, merupakan sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di dunia. Menurut segi ilmu pengetahuan, internet adalah sebuah perpustakaan besar yang didalamnya terdapat jutaan informasi berupa teks, grafik, audio maupun animasi dan lain lain dalam bentuk media elektronik.

Internet merupakan sarana yang sangat efektif dan efesien untuk melakukan pertukaran informasi jarak jauh maupun jarak dekat. Pada awalnya internet adalah suatu jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Amerika Serikat pada awal tahun 60 an, pada waktu itu mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer berbabis UNIX bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon.

SEJARAH INTERNET DI INDONESIA
Bila di Amerika internet mulai dibuat pada tahun 1971, maka di Indonesia baru mulai pada tahun 1990-an. Yang memelopori adalah beberapa mahasiswa ITB salah satunya adalah Onno W Purbo. Bermula dari kegemaran mereka menggunakan radio amatir, lalu tercetuslah ide mengadopsi teknologi radio amatir itu untuk TCP/IP pada tahun 1992.

Sebelumnya pada tahun 1988, salah seorang teman Onno W Purbo mendesaknya untuk memperdalam tentang TCP/IP. Saat itu Onno W Purbo sedang bermukin di Kanada . Setelah Onno W Purbo mendalami ilmunya lalu bersama rekan-rekannya menerapkan ilmunya itu sebagai dasar sejarah internet di Indonesia.

Selain Onno w Purbo, seorang peneliti dari LAPAN yang bernama Muhammad Ihsan juga mengembangkan jaringan computer dengan teknologi radio amatir. Dia berhasil menghubungkan jaringan computer yang ada di ITB dengan yang ada di LAPAN.

Setelah jaringan komputer mulai berkembang, menyusul pula email dan yang lainnya. Hingga tak terasa sekarang ini internet telah menjamur di Indonesia, hampir setiap rumah sudah terkoneksi dengan internet baik yang menggunakan jaringan kabel, wireless atau melalui HP.

ETIKA-ETIKA YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PENULISAN DI INTERNET, adalah sebagai berikut:
1. Tidak mengandung SARA.
2. Tidak mengandung unsur pornografi.
3. Menyiratkan informasi yang sesuai dengan faktanya.
4. Menggunakan bahasa yang sopan.
5. Tidak menyinggung perasaan orang lain, mengkritik orang lain atau lembaga terkait, dan menghargai setiap pendapat orang lain.



http://belajar-komputer-mu.com/pengertian-internet/
http://teknologi.kompasiana.com/internet/2010/11/09/sejarah-internet-di-dunia-dan-di-indonesia/
http://wikipedia.com/

Selasa, 08 November 2011

pengalaman kesulitan dalam pembuatan proposal pkm

saya adalah mahasiswa jurusan teknik industri di salah satu universitas swasta ternama di daerah depok. dalam jurusan saya ada mata kuliah yang diharuskan untuk menulis proposal untuk program kreativitas mahasiswa (PKM). dalam penyusunan untuk proposal PKM kami mengalami kesulitan data dan persyaratan. data yang diperoleh kurang memenuhi syarat dan tidak lengkap, sedangkan persyaratannya agak sulit untuk di lakukan. ide-ide yang terlintas pun menjadi suatu kendala dalam kelompok kami, karena menyatukan beberapa ide itu sangat sulit untuk mencapai kata mufakat.
setelah mencapai kata mufakat, kita mencoba untuk mencari dan melengkapi persyaratan dan data yang diinginkan yang sesuai dengan tema dan judul yang sudah disepakati. ternyata dalam perjalanan membuat proposal banyak kendala yang dialami, antara lain kesulitan mendapatkan data yang valid dan sesuai untuk tema yang kami pilih.
jika saja data yang kami inginkan valid dan mudah didapatkan, maka kami pun akan selesai untuk mengerjakan proposal PKM ini. merupakan suatu kebanggan bagi saya dengan adanya tugas yang diharuskan sebagai penunjang salah satu mata kuliah di jurusan saya, karena dijurusan lain jarang yang ada penulisan proposal PKM ini, bahkan tidak sedikit jurusan lain tidak mengetahui tentang PKM ini sendiri.

Andai saya menjadi pengusaha salon kecantikan

setiap orang pasti mempunyai impian menjadi yang terbaik dalam masa hidupnya dan mempunyai cita-cita tinggi ingin menjadi yang terbaik.saya pun tidak luput dari cita-cita yang ingin saya gapai itu, yakni menjadi seorang pengusaha dalam bidang salon kecantikan.
seorang wanita tidak luput dari yang namanya pemeliharaan kecantikan. karena kecantikan merupakan bagian atau jati diri dari seorang wanita itu sendiri. meskipun kecantikan tidak hanya terpancar dari fisiknya saja, tetapi dari dalam dirinya juga akan memancarkan sendiri kencantikan dari masing-masing wanita. tetapi tetap saja wanita akan selalu dan sangat memperhatikan penampilannya. apalagi sekarang para kaum adam selalu melihat kaum hawa dari fisiknya, fisik yang "good looking" akan menarik kaum adam untuk mendekati kaum hawa.
maka dari itu, bisnis ini sangat menjanjikan untuk dilakoni, karena dilihat dari target pasarnya. selain mendapatkan laba, saya juga dapat membuka lapangan kerja bagi para lulusan kejuruan jurusan kecantikan dan hair stylist untuk bekerja disalon yang saya buka. dengan adanya pembukaan usaha baru ini maka saya setidaknya mengurangi angka pengangguran yang ada dengan keahlian-keahlian yang sesuai dalam bidangnya.

mengelola usaha counter pulsa dan handphone

menjadi seorang wirausaha itu kadang kala menjadi suatu kesusahaan atau bahkan sebaliknya menjadi hobby. kesusahaannya terkadang sang wirausahawan tersebut mengalami faktor kekurangan modal dan kekurangan pelanggan akibat kurang mempromosikan produk yang akan dipasarkannya. sedangkan berwirausaha menjadi hobby dikarenakan sang wirausahawan itu tekun dan kreatif dalam mempromosikan dan memasarkan produk tersebut.

salah satu wirausaha yang menjanjikan adalah membuka usaha counter pulsa dan handphone. dilihat dari pasaran yang sesuai dengan usaha tersebut, maka kita sebagai sang wirausahawan harus memperhatikan letak atau posisi pasar yang akan kita tuju, apakah letak dan posisi yang telah dipilih strategis untuk memasarkan pulsa. tempat yang cocok adalah tempat yang ramai dengan konsumen pembeli pulsa, yaitu diantaranya kampus, sekloah-sekolah, daerah perkantoran, daerah perumahan,pusat perbelanjaan, dll.


laba yang dihasilkan dari menjual pulsa tidaklah begitu besar, karena hanya sekitar 10%-15% keuntungannya, hampir tidak dapat mencukupi untuk sewa tempat (jika menyewa tempat untuk berjualan). apalagi jika menyewa didaerah yang elite dan strategis, maka akan jauh lebih mahal harga sewa dibandingkan dengan tempat yang kurang strategis. maka dari itu, sang wirausahawan tidak hanya menjual pulsa saja tetapi menerima jual beli handphone maupun service handphone, menjual sim card, dan menjual berbagai macam aksesoris handphone.

keuntungan yang lebih menjanjikan adalah dari penjualan aksesoris handphone, service handphone dan jual beli handphone, yang akan menutupi biaya kerugian yang dialami jika hanya menjual pulsa saja.

KEWIRAUSAHAAN

Kewirausahaan merupakan nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang
dijadikan dasar sumber daya, tenga penggerak tujuan, siasat, kiat, proses dan hasil
bisnis (Achmad Sanusi,1994). Kewirausahaan merupakan usaha mandiri seorang wirausahawan, yaitu nilai-nilai perilaku yang dijadikan dasar pengelolaan berbagai macam sumber daya, termasuk menggerakkan tujuan dan strategi tertentu dalam suatu bisnis, dengan mengenali peluang, serta menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.

Definisi kewirausahaan menurut Hisrich(1995), kewirausahaan adalah mengenai proses menciptakan sesuatu yang berbeda, yang memiliki nilai tambah melalui pengorbanan waktu dan tenaga dengan berbagai resiko sosial, dan mendapatkan penghargaan akan suatu keuntungan yang diperoleh beserta dengan timbulnya kepuasan pribadi terdapat hasil yang diperoleh. Hisrich juga berpendapat bahwa dalam berwirausaha seorang pengusaha harus mampu mengevaluasi dan mengembangkan kesempatan dalam mengatasi kekuatan yang menolak penciptaan sesuatu yang baru.

proses kewirausahaan memiliki 4 tahapan, yaitu diantaranya sebagai berikut:
a) mengidentifikasi dan mengevaluasi.
b) mengembangkan rencana usaha.
c) menetapkan sumber daya yang diperlukan.
d) mengelola yang dihasilkan perusahaan.

hal hal yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh seorang wirausahawan adalah mengelola perusahaan yang dimilikinya. proses pengelolaan tersebu dapat dilakukan dengan cara sebagi berikut:
1. perencanaan yang strategis dan keputusan operasional yang baik.
2. mengorganisir perusahaan atau usaha dengan baik.
3. memimpin dan memotivasi karyawan agar bekerja dengan baik.
4. mengevaluasi hasil pencapaian yang telah didapatkan.

Minggu, 03 April 2011

KODE ETIK INSINYUR KELOMPOK A (ANGELIN, 30408118)

PRINSIP-PRINSIP DASAR

Insinyur mempertahankan dan meningkatkan integritas, reputasi, dan kehormatan profesi keteknikan dengan:
I. Menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
II. Jujur dan tidak berpihak, dan melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan setia.
III. Berusaha meningkatkan kompetensi dan wibawa profesi keteknikan.
IV. Mendukung masyarakat professional dan teknis berdasarkan disiplin yang mereka pegang.
NORMA-NORMA DASAR
1. Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan keejahteraan masyarakat dalam melakukan tugas profesionalnya.
2. Insinyur hanya boleh melakukan pekerjaan yang menjadi bidang kompetensinya.
3. Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan public dengan cara yang objektif dan terpercaya.
4. Insinyur harus bertindak secara professional untuk setiap perusahaan atau klien sebagai orang yang dapat diandalkan atau dipercaya dan harus menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanan mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk mendukung dan meningkatkan reputasi, integritas, dan kehormatan profesi keteknikan.
7. Insinyur harus melanjutkan perkembangan professional di sepanjang karirnya dan harus memberikan kesempatan bagi perkembangan professional dan etika para insinyur yang berada di bawah pengawasannya.
SARAN PENGGUNAAN NORMA-NORMA DASAR KODE ETIK:
1. Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan umum dalam melakukan tugas prodesionalnya.
a. Insinyur harus menyadari bahwa nyawa, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada penilaian, keputusan, dan praktek keteknikan yang ada pada struktur, mesin, produk, proses, dan peralatan yang ditanganinya.
b. Insinyur tidak boleh menyetujui atau wajib menyegel rencan dan/atau spesifikasi yang tidak mempunyai rancangan yang aman bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan tidak sesuai dengan standar keteknikan yang berlaku.
c. Setiap saat penilaian professional insinyur ditolak dalam keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan public terncam bahaya, insinyur harus memberitahu klien dan/ atau perusahaannya tentang konsekuensi yang mungkin terjadi.
1) Insinyur harus berusaha menyediakan data seperti standar yang berlaku, peraturan pengujian, dan prosedur control kualitas yang memungkinkan pengguna memahami aplikasi yang aman selama masa berfungsinya desain, produk, atau sistem yang menjadi tanggung jawabnya.
2) Insinyur harus melakukan kajian terhadap keselamatan dan kehandalan desain, produk, atau sistem yang menjadi tanggung jawabnya sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana desain tersebut.
3) Setiap saat insinyur harus meninjau kondisi yang berhubungan langsung dengan pekerjaannya yang insinyur yakini akan membahayakan keselamatan atau kesehatan masyarakat harus menginformasikan situasi tersebut kepada otoritas yang berwenang.
d. Jika insinyur mengetahui atau mempunyai alas an untuk yakin bahwa orang atau perusahaan lain mungkin melanggar pasal-pasal dalam kode etik ini, insinyur harus memberikan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang secara tertulis dan harus bekerja sama dengan pihak yang berwenang dalam memberikan informasi lebih lanjut atau memberikan bantuan jika diperlukan.
e. Insinyur harus mencoba membangun jasa dalam urusan kewarganegaraan dan bekerja untuk kemajuan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan komunitas.
f. Insinyur harus berperan untuk peningkatan lingkungan hidup untuk kualitas hidup yang lebih baik.
2. Insinyur hanya boleh memberikan pelayanan yang sesuai dengan bidang kompetensinya.
a. Insinyur hanya boleh menerima tugas di bidang keteknikan yang memang sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau pengalamannya dalam bidang teknis yang lebih spesifik.
b. Insinyur boleh menerima tugas yang memerlukan pendidikan atau pengalaman di luar bidang kompetensi mereka sendiri, tetapi pelayanannya harus dibatasi sampai fase lain dari proyek itu dimana insinyur tidak memenuhi kualifikasi. Semua fase lainnya dalam proyek itu harus dilakukan oleh asosiasi, konsultan, atau karyawan yang memenuhi kualifikasi.
c. Insinyur tidak boleh membubuhkan tanda tangannya pada semua rencana atau dokumen yang berhubungan dengan subjek yang tidak dikuasainya atau pada semua rencana atau dokumen yang tidak dipersiapkan dalam arahan dan pengawasannya.
3. Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan public dengan cara yang objektif dan terpercaya.
a. Insinyur harus berusaha mengembangkan pengetahuan masyarakat dan mencegah kesalahpahaman tentang pencapaian engineering.
b. Insinyur harus sangat objektif dan terpercaya dalam semua laporan, pernyataan, atau kesaksian profesionalnya. Insinyur harus menyertakan semua informasi yang relevan dan berkaitan dalam laporan, pernyataan, atau kesaksian seperti itu.
c. Insinyur, ketika bertindak sebagai saksi ahli atau saksi teknis sebelum persidangan, komisi, atau pengadilan lainnya, harus menunjukkan pendapat teknisnya hanya jika pendapat itu didasarkan pada pengetahuannya yang memadai tentang fakta-fakta dalam masalah tersebut. Latar belakang kompetensi teknisnya dalam masalah yang sedang dibahas dan keyakinannya dalam akurasi dan kesaksiannya.
d. Insinyur tidak boleh mengeluarkan pernyataan, kritik,atau pendapat tentang masalah keteknikan yang diinspirasi atau dibayar oleh satu atau beberapa pihak yang berkepentingan, kecuali insinyur memberikan komentarnya dengan menyebutkan identitas diri dengan mengungkapkan identitas pihak atau pihak-pihak yang diwakilinya dan dengan mengungkapkan adanya kepentingan financial yang mungkin dimilikinya dalam masalah yang sedang dibicarakan.
e. Insinyur harus dapat dipercaya dalam menjelaskan pekerjaan dan kelebihannya dan harus menghindari semua tindakan yang cenderung mementingkan kepentingan dirinya sendiri melebihi integritas dan kehormatan profesi.
4. Insinyur harus bertindak secara professional untuk masing-masing perusahaan atau klien sebagai orang yang diandalkan atau dipercaya dan harus menghindari konflik kepentingan.
a. Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang telah diketahui dengan perusahaan atau kliennya dan harus segera memberitahu perusahaan atau kliennya tentang hubungan bisnis, kepentingan, atau kondisi apapun yang dapat mempengaruhi penilaiannya atau kualitas pelayanannya.
b. Insinyur tidak boleh menerima tugas apapun yang diketahui akan berpotensi menimbulkan konflik antara dirinya dengan klien atau perusahaannya.
c. Insinyur tidak boleh menerima kompensasi, baik dalam bentuk financial atau lainnya dari satu pihak atau lebih atas jasa insinyur dalam proyek yang sama atau atas jasa yang menjadi bagian dari proyek yang sama, kecuali keadaannya sangat terbuka dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan.
d. Insinyur tidak boleh memberi atau menerima pemberian financial atau barang berharga lainnya untuk atau dari pemasok produk atau bahan atau peralatan tertentu tanpa memberitahu klien atau perusahaannya.
e. Insinyur tidak boleh member atau menerima pembayaran secara langsung maupun tidak langsung dari kontraktor, agennya, atau pihak-pihak lain yang berhubungan dengan klien atau perusahaannya dalam hubungannya dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
f. Ketika berada dalam pelayanan public sebagai anggota, penasehat badan pemerintah atau departemen, insinyur tidak boleh terlibat dalam pertimbangan yang berhubungan dengan pelayanan yang diberikannya atau yang diberikan oleh organisasinya secara pribadi atau dalam praktek engineering produk.
g. Insinyur tidak boleh mengatur suatu kontrak bidang keteknikan dari badan pemerintah atau entitas lain dimana pemimpin, pejabat, atau karyawan oraganisasinya menjadi anggota.
h. Jika, sebagai hasil studinya, insinyur yakin bahwa suatu proyek tidak akan berhasil, insinyur harus mengkonsultasikannya dengan perusahaan atau kliennya.
i. Insinyur harus memperlakukan informasi yang sampai padanya di dalam pekerjaannya sebagai informasi rahasia dan tidak boleh menggunakan informasi itu sebagai alat untuk menghasilkan keuntungan pribadi jika tindakan itu bertentangan dengan kepentingan kliennya, kepentingan perusahaannya, atau kepentingan umum.
1) Insinyur tidak boleh mengungkapkan informasi rahasia yang berkaitan dengan hubungan bisnis atau proses teknis dari perusahaan atau kliennya atau penawar yang sedang dievaluasi tanpa persetujuan.
2) Insinyur tidak boleh mengungkapkan iformasi atau penemuan rahasia dari komisi atau dewan dimana insinyur menjadi anggota.
3) Desain yang diberikan kepada insinyur oleh seorang klien tidak boleh ditiru oleh insinyur untuk klien lain tanpa persetujuan resmi dari klien tersebut.
4) Sementara pada pekerja orang lain. Insinyur tidak boleh mempromosikan atau yang berhubungan dengan proyek khusus dimana insinyur telah mendapat pengetahuan tertentu, tanpa persetujuan semua pihak yang berkepentingan.
j. Insinyur harus bertindak dengan jujur dan adil kepada semua pihak ketika mengatur kontrak konstruksi.
k. Sebelum menerima pekerjaan dari pihak lain dimana insinyur mungkin membuat perbaikan, rencana, desain, penemuan, atau catatan lainnya yang memerlukan pencarian hak cipta atau hak paten, insinyur harus masuk dalam kesepakatan positif menyangkut pihak-pihak yang tekait.
l. Insinyur harus mengkui kesalahannya ketka terbukti bersalah dan tidak memutar balik atau mengubah fakta untuk membenarkan kesalahan atau keputusannya.
m. Insinyur tidak boleh menerima pekerjaan atau tugas professional di luar pekerjaan regulernya tanpa sepengetahuan perusahaannya.
n. Insinyur tidak boleh mencoba menarik karywan dari perusahaan lain dengan representasi palsu.
o. Insinyur tidak boleh menelaah pekerjaan insinyur lain kecuali sepengetahuan insinyur tersebut, atau jika tugas atau kontrak kesepakatannya telah diakhiri.
1) Insinyur yang bekerja untuk pemerintah, industri atau pendidikan berhak mengkaji dan mengevaluasi pekerjaan insinyur lain kecuali jika tugas pekerjaannya mengharuskan.
2) Insinyur penjualan atau lapangan kerja industri berhak untuk membuat perbadingan tekni produk mereka dengan produk dari penyalur lain.
3) Insinyur penjualan tidak diperbolehkan menawarkan ataupun memberikan konsultasi atau nasihat mengenai penggunaan peralatan, bahan, atau sistem yang akan dijual oleh mereka.
5. Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanan mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.
a. Insinyur tidak boleh membayar ataupun menawarkan untuk membayar baik secara langsung maupun tidak langsung dari pemangku jabatan, kontribusi politis, atau hadiah, atau bahan pertimbangan lain untuk mengamankan pekerjaan, tidak tergolong mengamankan posisi yang menguntungkan dari kantor penempatan tenaga kerja.
b. Insinyur harus menegosiasikan kontrak untuk pelayanan professional berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang ditujukan untuk jenis pelayanan professional yang diperlukan.
c. Insinyur harus menegosiasikan metoda dan dasar dari kompensasi dengan menyetujui bidang jasa.
Pertemuan dari pihak yang berkepentingan mengenai kontrak sangat berpotensi untuk menaikan kepercayaan diri. Kepentingan public memerlukan biaya untuk melayani dengan adil dan layak, tetapi buakn merupakan bahan pertimbangan dari individu ataupun perusahaan untuk menyediakan jasa ini.
1) Prinsip ini harus diterapkan oleh insinyur dalam memperoleh jasa dengan professional.
d. Insinyur tidak diperbolehkan menggantikan insinyur lain pada satu lapangan pekerjaan tertentu setelah sadar lapangan kerjanya telah diambil pekerja lain atau setelah mereka dipekerjakan.
1) Mereka tidak boleh meminta pekerjaan dari klien yang telah membuat kontrak dengan insinyur lain pada pekerjaan yang sama.
2) Mereka tidak boleh meminta pekerjaan dari klien yang telah membuat kontrak dengan insinyur lain pada pekerjaan yang sama sebelum pekerjaan tersebut selesai atau sebelum dibayar kecuali jika pekerjaan jasa insinyur tersebut telah diakhiri secara tertulis oleh pihak manapun.
3) Penghentian dalam proses pengadilan, calon insinyur sebelum menerima tugas harus menganjurkan penghentian atau dilibatkan dalam proses pengadilan.
e. Insinyur tidak boleh meminta, mengajukan, atau menerima komisi professional berdasarkan kebetulan jika dalam keadaan ini penilaian profesionalnya mungkin berbahaya.
f. Insinyur tidak boleh memalsukan kualifikasinya atau memungkinkan terjadinya kesalahan interpretasi terhadapa kualifikasi mereka atau asosiasinya. Insinyur tidak boleh salahmempresentasikan atau melebih-lebihkan tanggung jawabnya dalam atau untuk masalah tugas utama. Brosur atau presentasi lain yang ada dalam praktek kerja tidak boleh salah dalam mempresentasikan fakta yang berhubungan dengan perusahaan, karyawan, rekan kerja, joint venture, atau pencapaian di masa lalu.
g. Insinyur boleh mengiklankan pelayanan profesionalnya hanya sebatas identifikasi dan terbatas pada hal berikut ini:
1) Kartu professional dan daftar pada penerbitan dikenal dan terpuji. Penyajian mereka konsisten dalam ukuran dan berada dalam satu bagian penerbitan regular untuk dipersembahkan secara professional dan terpuji. Keterangan yang dipertunjukkan harus dibatasi untuk nama perusahaan, alamat, nomor telepon, lambang yang sesuai, prinsip dalam mengikuti dan bidang praktek yang perusahaan pertandingkan.
2) Penandatanganan peralatan, kantor, dan tempat proyek dilakukan untuk mereka yang mewujudkan jasa, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan tipe pelayanan yang sesuai.
3) Brosur, kartu bisnis,kepala surat dan penyajian berdasarkan fakta dari pengalaman, fasilitas, personalia, dan kapasitas untuk mewujudkan jasa, yang sama tidak menyesatkan secara luas yang ikut berpartisipasi dalam proyek dan secara tidak pandang bulu terdistribusi.
4) Daftar dalam klasifikasi tergolong dalam buku panduan telepon, terbatas pada nama, alamat, nomor telepon, dan keahlian khusus yang perusahaan persyaratkan tanpa memilih jenis khusus atau tipe yang tegas.
h. Insinyur boleh menggunakan iklan peraga pada bisnis yang baik dan penerbitan yang professional. Penyajiannya berdasarkan fakta dan hubungan hanya kepada sesama insinyur dan bebas memperagakan isi yang bersifat pujian atau implikasi yang tidak menyesatkan dengan sesame insinyur yang ikut serta dalam jasa atau proyek yang dijelaskan.
i. Insinyur hanya boleh menyiapkan artikel untuk rencana atau media teknis yang factual, terpuji dan bebas dari implikasi yang buruk. Artikel tidak boleh mengandung selain dari keikut sertaan langsung dalam menggambarkan pekerjaan kecuali jika kredit diberikan kepada yang lain untuk memberikan pekerjaannya.
j. Insinyur harus melakukan ijin untuk nama-nama yang digunakan dalam iklan komersial, yang mungkin diterbitkan oleh pabrik, kontraktor, penyalur bahan, dll. Hanya berdasarkan cara yang terpuji dan rendah hati untuk mengakui adanya keikutsertaan dan bidang tersebut dalam proyek atau penggambaran produk ijin tersebut tidak boleh meliputi pengesahan umum dari produk yang dimiliki.
k. Insinyur boleh menambah pegawai pada saat penerbitan atau distribusi istimewa. Keterangan yang disajikan harus ditayangkan secara baik, dibatasi pada nama, alamat, nomor telepon, symbol yang sesuai, prinsip keikutsertaan, bidang praktek dimana perusahaan melakukan kualifikasi dan penggambaran secara factual posisi yang disiapkan, perekrutan dengan kualifikasi dan keuntungan yang didapat.
l. Insinyur tidak boleh mengikuti kompetisi untuk desain yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan proyek yang spesifik, kecuali jika ketetapan dibuat untuk ganti rugu yang layak untuk semua desain yang dibuat.
m. Insinyur tidak boleh melakukan tindakan berbahaya atau tindakan yang salah, secara langsung atau tidak langsung, dapat merusak reputasi, prospek, praktek atau pekerjaan insinyur lain, ataupun mengkritik pekerjaan insinyur lain.
n. Insinyur tidak boleh melakukan jasa keteknikan pada basis yang bebas, kecuali pelayanan professional secara alamiah untuk Negara, amal, agama atau organisasi yang tidak memberikan keuntungan. Ketika insinyur menjadi bagian dari organisasi. Insinyur harus menggunakan kemampuannya dalam organisasi tersebut.
o. Insinyur tidak boleh menggunakan peralatan, persediaan, laboratorium, atau fasilitas kantor perusahaannya untuk melakukan praktek pribadi tanpa ijin.
p. Jika dengan kebebasan pajak atau pajak membantu fasilitas, insinyur tidak boleh menggunakan pelayanan murid dengan tariff yang lebih rendah daripada karyawan lain dengan kemampuan yang dapat diperbandingkan, meliputi keuntungan tambahan.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk mendukung dan meningkatkan reputasi, integritas, dan kehormatan profesi keteknikan.
a. Insinyur tidak boleh diketahui berhubungan dengan atau memperbolehkan pemakaian namanya atau nama perusahaan yang diketahuinya dalam kerja sama bisnis dengan orang atau perusahaan yang dipercaya atau diyakininya, terlibat dalam bisnis atau praktek professional yang curang.
b. Insinyur tidak boleh menggunakan hubungannya dengan orang yang bukan insinyur, perusahaan, atau rekan kerja untuk menyembunyikan tindakan yang tidak etis.
7. Insinyur harus melanjutkan perkembangan professional di sepanjang karirnya dan harus memberikan kesempatan bagi perkembangan professional dan etika para insinyur yang berada di bawah pengawasannya.
a. Insinyur harus menganjurkan karyawannya untuk emlanjutkan pendidikan mereka.
b. Insinyur harus memberikan karyawannya untuk didaftarkan pada waktu yang cepat.
c. Insinyur harus mmenganjurkan karyawannya menghadiri dan memberikan hadiah paper pada masyarakat professional dan teknis rapat.
d. Insinyur harus mendukung masyarakat profesioanal dan teknis dalam disiplin mereka.
e. Insinyur harus memberikan kredit sesuai pekerjaannya kepada yang berhak dan mengakui kemampuan orang lain. Kapanpun jika mungkin, mereka harus menyebutkan orang atau orang yang mungkin bertanggung jawab atas desain, penemuan, penulisan ataupun pemenuhan lain.
f. Insinyur harus berusaha untuk meningkatkan pengetahuan masyarkat keteknikan. Dan tidak boleh berpartisipasi pada hal-hal yang tidak benar, pernyataan yang tidak wajar atau berlebihan.
g. Insinyur harus menegakkan prinsip dengan tepat dan memberikan kompensasi kepada yang terlibat dalam pekerjaan keteknikan.
h. Insinyur harus menetapkan tugas insinyur yang professional dari sifat alami yang akan memanfaatkan pelatihan penuh dan pengalaman terdahulu yang mungkin, dan mendelegasikan fungsi menjadi ahli teknik.
i. Insinyur harus menyediakan karyawan yang prospektif dengan keterangan lengkap pada kondisi kerja dan status diusulkan kepada mereka dari pekerjaannya dan lapangan pekerjaan harus mempertahankan mereka dari perubahan apapun.

Sabtu, 05 Maret 2011

Tugas 2 Etika-Angelin-3ID01

a. Jelaskan tentang tata tertib kehidupan di Kampus yang berlaku umum untuk semua civitas academica ! Apakah aturan tata tertib memang diperlukan di lingkungan kampus? Jelaskan alasannya!
Jawab: Tata tertib kehidupan di Kampus yang berlaku umum untuk semua civitas academica merupakan tata tertib yang harus dilaksanakan oleh setiap mahasiswa yang berada pada lingkungan kampus tersebut. Contohnya adalah saling menghormati, menghargai, dan membantu diantara masyarakat yang berada pada lingkungan kampus tersebut. Aturan tata tertib memang diperlukan di lingkungan kampus, karena tata tertib harus dilaksanakan sesuai dengan bunyi tata tertib itu sendiri, misalnya jangan merokok di sepanjang koridor, alasannya karena akan mengganggu mahasiswa lain yang sedang melakukan aktivitas di koridor kampus, selain itu juga mahasiswa yang merokok hendaknya merokok pada tempat terbuka, bukan di tempat tertutup seperti koridor dan ruangan kelas. Asap rokok yang ditimbulkan akan mengakibatkan mahasiswa yang pasif merokok akan terkena imbasnya, seperti saluran pernafasannya terganggu.

b. Jelaskan perilaku/ sikap/ tindakan yang sebaiknya tidak dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh nyata yang saudara amati dan solusi yang saudara tawarkan!
Jawab: Contoh dan solusi dari perilaku / sikap / tindakan yang sebaiknya tidak dilakukan oleh mahasiswa dikampus :
1) Merokok disembarang tempat.
Merkokok disembarang tempat akan mengakibatkan tercemarnya saluran pernafasan yang disebabkan oleh polusi yang timbul akibat asap rokok. Solusi yang saya tawarkan adalah hendaknya mahasiswa yang merokok, merokok pada ruangan terbuka, agar asap yang ditimbulkan tidak merugikan orang lain.
2) Membuang sampah sembarangan.
Membuang sampah sembarangan merupakan kebiasaan buruk manusia, karena terkadang manusia berfikir ada yang akan membersihkannya, tetapi jika tidak dimulai dari kesadaran dirinya sediri untuk membuang sampah pada tempatnya maka tidak akan membuang sampah pada tempatnya. Solusinya adalah, janganlah membuang sampah disembarang tempat, mulailah dari diri anda sendiri untuk bertanggung jawab atas yang anda lakukan, begitu pula dengan membuang sampah pada tempatnya.
3) Tidak boleh berpacaran yang berlebihan didepan umum.
Berpacaran boleh saja dikampus tetapi hendaknya jangan terlalu aktif dalam kenegatifan berpacaran. Karena akan menimbulkan fitnah disekelilingnya dan kesalah pahaman sudut pandang. Solusinya ialah berpacaran yang positif saja dikampus, seperti memberi semangat dalam kegiatan belajar.
4) Berpakaian yang sopan dan rapih jika ke kampus
Berpakaian yang sopan dan rapih jika ke kampus akan merasa aman dan nyaman bagi penggunanya maupun orang disekitarnya yang melihat, tidak perlu merasa resah karena pakaian yang dikenakan akan menimbulkan hawa nafsu yang tidak-tidak jika memakai pakaian yang tidak sopan. Solusinya berpakaianlah yang sewajarnya pada tempatnya.
5) Berbicara dengan tutur kata yang sopan.
Dalam berbicara hendaknya sopan, baik itu kepada orang yang lebih tua maupun orang yang jauh dibawah anda. Karena dengan bicara sopan akan lenih baik dan mencerminkan anda adalah seorang yang terpelajar.
6) Jangan menyontek ketika mengerjakan tugas atau ujian dikampus.
Ketika mengerjakan tugas maupun pada saat ujian berlangsung hendaknya mengandalkan kemampuan diri sendiri maka itu akan jauh lebih baik daripada anda menyontek hasil pekerjaan orang lain, belum tentu yang anda lihat itu jawaban yang benar, bisa saja jawaban anda yang benar. Lebih baik menjawab dengan jawaban sendiri karena dari situlah anda mulai bertanggung jawab atas apa yang anda kerjakan.
7) Jangan mengobrol disaat dosen menjelaskan materi.
Ketika dosen sedang menerangkan materi perkuliahan banyak diantara mahasiswa yang hadir tidak memperhatikan dosen tersebut mengajar, diantaranya ada yang asyik bercengkrama dengan temannya, sehingga terkadang dosen dan teman yang lainnya terganggu. Hendaknya berdiam diri saja jika sedang tidak mood dalam mengikuti pelajaran tersebut sehingga tidak merugikan teman yang lain yang sedang serius belajar. Seharusnya yang lebih baik adalah mengikuti pelajaran itu karena akan menambahkan wawasan anda sendiri dalam mata kuliah itu sendiri.
8) Mahasiswa hendaknya mengenakan alas kaki yang sesuai pada tempatnya.
Terkadang ada mahasiswa yang kurang memperhatikan tataterib yang berlaku pada kampusnya sendiri. Seharusnya jika mahasiswa pergi kekampus maka mahasiswa hendaknya menggunakan alas kaki yang sepatutnya, yaitu sepatu tertutup. Jangan menggunakan sendal, karena tidak sesuai dengan tempatnya.
9) Jangan sering membolos ketika pelajaran berlangsung.
Ketika pelajaran berlangsung banyak dijumpai mahasiswa membolos kelasnya, jika membolos kelas dengan alasan yang positif masih bisa ditoleransi tetapi jika membolos hanya dengan alasan malas dan tidak suka dengan pelajarannya itu sangat merugikan dirinya sendiri. Solusinya jika tidak masuk pelajaran tersebut hendaknya aktif menanyakan tugas dan materi yang telah dibahas pada saat itu, sehingga tidak ketinggalan tugas dan materi yang telah diberikan pada hari itu.

10) Datang tepat waktu saat jam kuliah akan berlangsung.
Sering dijumpai mahasiswa berhamburan dikoridor kampus, ini disebabkan mahasiswa tersebut terlambat dari jam yang sudah dijadwalkan pada mata kuliah tersebut. Hendkanya mahasiswa tersebut datang 15 menit sebelum mata kuliah itu berlangsung sehingga dapat mengikuti pelajaran tersebut tanpa harus terlambat.

c. Jelaskan perilaku/sikap/ tindakan yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh!
Jawab: Contoh perilaku/ sikap/ tindakan yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa dikampus:
1) Datang tepat waktu.
Tepat waktu mengikuti kuliah dan sesuai dengan jadwal yang telah disiapkan alangkah baiknya. Karena tidak akan tertinggal materi yang diberika oleh dosen.
2) Berbicara dengan tutur bahasa yang sopan.
Alangkah baiknya berbicara dengan tutur yang sopan kepada semua kalangan dan semua usia dari yang paling tua sampai dengan yang paling kecil. Dari situlah kita menunjukkan kita orang yang terpelajar yang saling ,enghargai satu sama lainnya tanpa membedakan status.
3) Berpakaian rapih.
Perilaku yang baik adalah perilaku yang menunjukkan hal-hal yang positif pula. Sama halnya dengan berpakaian yang rapih dan sesuai pada tempatnya, seperti ke kampus hendaknya berpakaian yang sesuai pula dengan kampus tersebut sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
4) Mengenakan alas kaki yang sesuai yaitu sepatu.
Seharusnya mahasiswa mengenakan alas kaki yang sesuai jika berada di kampus yaitu mengenakan sepatu tertutup. Karena mencerminkan kesan yang pantas dilihat dan rapih dalam berpenampilan.
5) Memperhatikan dosen ketika menjelaskan materi pelajaran.
Mahasiswa yang baik adalah mahasiswa yang ketika dosen mengajar dan menjelaskan materi yang disampaikan, mahasiswa tersebut memperhatikannya dan mengerti apa yang dijelaskan pada saat itu juga.
6) Buang sampah pada tempatnya.
Perilaku yang mencerminkan kebersihan adalah membuang sampah pada tempatnya, sehingga tidak ada samah yang berhamburan di setiap sudut maupun jalan-jalan disepanjang koridor kampus.
7) Mengerjakan tugas yang diberikan oleh dosen.
Mahasiswa yang baik adalah dengan menunjukkan tanggung jawabnya dalam melaksanakan kegiatan kuliahnya. Jika dosen memberikan tugas maka disitulah letak tanggung jawab itu dilaksanakan. Dengan cara tepat waktu dalam mengerjakan maupun mengumpulkannya.
8) Kerjasama yang baik dalam pertemanan.
Dalam pertemanan hendaknya bekerjasama yang baik sehingga menciptakan susana kekeluargaan, saling membantu jika ada teman yang tidak mengerti dengan materi yang telah disampaikan.
9) Pergaulan yang positif.
Dalam mencari dan bergaul dengan teman harus mencari dan bergaul denga positif. Jangan bergaul yang merugikan, karena akan merusak diri sendiri.
10) Berdiskusi oleh dosen mengenai berbagai masalah yang dihadapi dalam matakuliah untuk kemajuan bersama.
Mahasiswa yang aktif adalah mahasiswa yang aktif berinteraksi dengan dosen. Jika ada materi yang kurang jelas hendaknya mahasiswa itu berdiskusi atau bertanya kepada dosen tersebut sehingga dapat menghasilkan jawaban yang dimengerti oleh mahasiswa tersebut.

d. Isilah checklist berikut dengan jujur!, jawablah dengan Ya atau tidak.

No. Pernyataan Ya Tidak
01. Saya selalu berpakaian yang pantas/ sesuai dan rapi setiap kali ke kampus. √ (ya)
02. Saya selalu mengenakan sepatu setiap kali pergi ke kampus. √ (ya)
03. Saya selalu datang tepat waktu ke ruangan kuliah. √(ya)
04. Saya merasa bersalah bila datang terlambat di kelas. √(ya)
05. Saya kadang-kadang ngobrol dengan teman pada saat dosen mengajar. √(ya)
06. Saya selalu membuat catatan kuliah. √(ya)
07. Saya menyapa dosen yang mengajar di kelas saya. √(ya)
08. Saya mengenal semua dosen yang mengajar saya. √(ya)
09. Saya membuang sampah selalu pada tempatnya. √(tidak)
10. Saya mengingatkan teman yang membuang sampah sembarangan. √(ya)
11. Saya mengatur kembali bangku di kelas setelah kuliah selesai. √ (tidak)
12. Saya tidak merokok di dalam gedung/ ruangan. √(ya)
13. Saya di kampus pernah ditegur orang lain karena sikap/perilaku saya yang tidak patut. √ (tidak)
14. Saya pernah menegur mahasiswa lain yang melakukan tindakan tidak pantas di kampus.
√ (ya)
15. Saya tidak peduli dengan apa yang dilakukan oleh mahsiswa lain di kampus, sepenuhnya adalah tanggung jawab mereka. √ (ya)
16. Saya percaya pada kemampuan sendiri. √ (ya)
17. Saya pernah nyontek pada saat ujian. √ (ya)
18. Saya pernah melakukan plagiat terhadap karya orang lain. √ (tidak)
19. Saya memberikan kontribusi untuk perbaikan suasana akademik di lingkungan kampus. √ (tidak)
20. Saya lebih senang bekerja sendiri daripada kerja kelompok. √ (tidak)

Minggu, 20 Februari 2011

TUGAS 1 ETIKA PROFESI

TUGAS 1
ETIKA PROFESI
Nama : Angelin
NPM : 30408118
Kelas : 3ID01

01. Jelaskan alasan perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan ! Apa yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa etika?
Jawab : Menurut Prof. Robert Salomon pengertian etika adalah sebagai berikut:
1. Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini bahwa orang beretika adalah orang yang baik. Disebut sebagaai orang yang beretika.
2. Etika merupak hukum sosial, yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
Sedangkan pengertian profesi suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai.
Dengan profesi yang beraneka ragam dan membutuhkan keahlian yang tinggi yang diperoleh melaui pendidikan, menyebabkan dalam penerapannya hanya rekan sejawat (sesama dalam profesi) yang dapat menilai dan mengontrol sehingga kehormatan profesi dapat terjaga dan masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Dengan demikian suatu profesi akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat (penggunanya), bila dalam profesi tersebut para pelaku (personalnya) memegang teguh kode etik profesi tersebut.

Yang terjadi bila profesi keteknikan tanpa etika maka akan terjadi penyimpangan sikap dan perilaku manusia, yang menimbulkan hubungan antara manusia dengan pekerjaannya tidak akan berjalan dengan mulus sebagaimana mestinya.

http://amokdarmianto.wordpress.com/2010/10/25/bahan-etika/

02. Beri contoh minimal tiga kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan ! Apa dampak yang ditimbulkan?
Jawab: Tiga kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan beserta dampaknya:
a. Polusi kendaraan bermotor.
Semakin lama kendaraan bermotor yang ada di Jakarta maupun sekitarnya. Hal ini menyebabkan polusi yang dikeluarkan oleh kendaraan tersebut mencemarkan udara. Sehingga dapat menimbulkan efek samping untuk sistem pernafasan manusia dan selain itu juga merusak lapisan udara dengan gas-gas yang terkandung dalam buangan polusi tersebut.
b. Efek negatif dari internet.
Seiring berkembangnya jaman, maka teknologi pun semakin canggih. Kemajuan teknologi menggunakan internet dapat dengan mudah di akses, hal apapun yang diinginkan akan ada di situs internet itu sendiri. Efek negatif dari internet itu sendiri adalah situs-situs yang seharusnya tidak dipublikasikan untuk umum maupun untuk anak dibawah umur, sangat mudah untuk diakses. Sehingga pencemaran moral yang dialami si pembaca atau si pengguna itu sendiri.
c. Efek samping dari rokok.
Rokok banyak dikonsumsi oleh kaum adam, tak terkecuali kaum hawa. Didalam rokok terkandung zat nikotin yang memiliki efek samping seperti impotensi, gangguan janin, kanker paru-paru, dll. Masyarakat yang mengkonsumsi rokok terkadang sulit untuk melepaskan dirinya dari rokok, karena sudah terbiasa. Maka disarankan untuk konsumen yang menderita penyakit diatas untuk tidak merokok. Selain itu juga asap rokok dapat membuat orang sekelilingnya yang tidak merokok dapat menjadi perokok pasif, yang dampaknya lebih parah daripada perokok aktif. Sehingga, sekarang di setiap mal disediakan tempat khusus untuk merokok, agar tidak mencemarkan lingkungan dan masyarakat sekitar.

03. Dalam sebuah laboratorium riset dengan 50 orang peneliti telah terjadi kebocoran yang menyebabkan terinfeksinya para pekerja oleh bakteri mematikan. Dalam waktu singkat telah jatuh 10 korban jiwa. Untuk menghambat penyebaran bakteri yang belum ditemukan obat penangkalnya, dilakukan isolasi terhadap fasilitas tersebut. Namun demikian, potensi ancaman kematian masih menghantui 100 ribu penduduk kota tersebut. Satu-satunya cara untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut adalah dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut termasuk para peneliti di dalamnya. Jelaskan bagaimana cara menyelesaikan dilemma moral tersebut menurut faham:
a. Kantianisme
b. Utilitarianisme
Jawab: a) Kantianisme merupakan suatu faham yang menitik beratkan pada kewajiban seseorang dalam pekerjaan yang di lakukannya.
Jadi dalam kasus ini menurut faham kantianisme, hal yang harus dilakukan adalah menuntaskan tugasnya, yaitu melenyapkan daerah tersebut demi tidak menyebar luasnya bakteri yang mematikan itu ke bagian daerah lain, karena lebih baik melenyapkan 100 ribu penduduk daripada seluruh bagian daerah yang belum terinfeksi nantinya tertular, maka akan lebih banyak lagi korban yang berjatuhan jika tidak dimusnahkan.
b) Utilitarianisme merupakan paham yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, jadi jika faktanya berbicara benar maka hal itu benar dan sebaliknya jika faktanya salah tetapi sesungguhnya tidak begitu kejadiannya, maka hasilnya tetap salah.
Dalam kasus ini berdasarkan utilitarianisme maka tidak akan memusnahkan daerah tersebut beserta hasil riset yang ada didalamnya. Karena akan menimbulkan kerugian yang sangat besar jika membumihanguskannya.

Jumat, 12 November 2010

KAWAT SOLDER

Jelaskan kegunaan alat / mesin ini: kegunaan dari kawat solder ini merupakan media penggabung untuk proses penyolderan dengan cara menghubungkan atau penyambungan dua titik sambung pada sebuah komponen.


Jelaskan proses pembuatan : Untuk memproduksi 120 ton kawat solder hanya dibutuhkan bahan baku 200 ton. Proses pembuatan kawat solder ini dilihat dari setiap aspek metalurgi yang terlibat dalam pemilihannya, hal ini sangat penting untuk produksi dan penyelesaian proses. Hal pertama yang harus diperhatikan adalah isi fluksi pada kawat. Setelah melakukan berbagai teknik dan uji metalurgi logam yang berbeda, maka untuk pemilihan yang ideal kandungan minimal fluks 2%. Meskipun untuk proses menyolder persentase fluks dapat diambil minimum sebesar 1%. Jika persentase kandungan lebih rendah dari fluks pada kawat solder, maka dapat mengakibatkan berbagai kesulitan pada saat proses penyolderan.


Material apa saja yang digunakan dalam alat / mesin ini : Material yang digunakan dalam kawat solder ini adalah dari bahan baku timah.


Hitunglah biaya-biaya apa saja yang dikeluarkan dalam proses pembuatan ini : harga timah yang permetrik tonnya dijual US$15.200, kabel solder harganya lebih tinggi yaitu mencapai US$20.000 permetrik tonnya.


Jadi menurut Anda berapa harga alat atau mesin ini, per pieces atau per satuan tertentu : Harga dari kawat solder dengan Diameter 0.8 or 1.0 mm, berat 0.25 kg per roll, dengan harga Rp 35.000,00. Sedangkan kawat solder berukuran PPD V12 – 0,5 mm harga yang berkisar adalah Rp 25.000,00.
Apakah Anda yakin kalau nanti diproduksi akan dapat memberikan keuntungan : Saya yakin kalau nantinya produksi pembuatan kawat solder ini akan berkembang dan menghasilkan keuntungan yang menjanjikan, karena setiap tahunnya produksi timah di Indonesia bertambah. Hasil produksi ini juga bisa di ekspor.

Rabu, 02 Juni 2010

Belajar Menghargai

Rasa mencintai dengan segenap hati untuk mencintai bangsanya sendiri harus dimiliki dan tumbuh sendiri apa adanya dalam diri manusia itu sendiri. Contoh yang paling mudah adalah mulai menghargai pendapat orang lain, saling menyayangi sesama manusia, menghormati perbedaan-perbedaan yang ada pada masing-masing suku dan agama.
Merawat anugerah yang telah tercipta oleh Yang Maha Kuasa, agar dirawat dengan sebaik-baiknya. Kelak, masa depan yang tercipta akan terawat dan menjadi kebanggaan tersendiri.

Rabu, 05 Mei 2010

Hari Buruh Tanggal 1 Mei

Hari buruh merupakan hari libur tahunan(di beberapa negara) yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh. Terbentuknya hari buruh merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi.
Pada tanggal 1 Mei 2009, belasan ribu buruh, aktivis dan mahasiswa dari berbagai elemen dan organisasi memperingati Hari Buruh Sedunia dengan melakukan aksi longmarch dari Bundaran HI menuju Istana Negara, Jakarta.

Perjanjian Perbatasan Wilayah Indonesia

Isi dari perjanjian-perjanjian antara perbatasan wilayah Indonesia dengan negara lain dapat dilihat sebagai berikut:
1. Perjanjian RI dan Malaysia adalah penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan, yang disahkan pada tanggal 27 oktober 1969 (berlaku mulai 7 November 1969).
2. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand adalah penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman, yang disahkan pada tanggal 17 Desember 1971 (berlaku mulai 7 April 1972).
3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand adalah penetapan garis batas landas kontinen bagian utara, yang disahkan pada tanggal 21 Desember 1971 (berlaku mulai 16 Juli 1973).
4. Perjanjian RI dengan Australia adalah penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua, yang disahkan pada tanggal 18 Mei 1971 (berlaku mulai 19 November 1973).
5. Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)adalah penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru, yang disahkan pada tanggal 18 Mei 1971 (berlaku mulai 9 Oktober 1972).
6. Perjanjian RI dengan India adalah penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar, yang disahkan pada tanggal 8 Agustus 1974 (berlaku mulai 8 Agustus 1974).

Selasa, 27 April 2010

Perbatasn Wilayah Negara Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea dan Timor Leste.
Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Pandangan dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan dari pada kesejahteraan.
Sebagai wilayah perbatasan di beberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga.
Indonesia patut mewaspadai perkembangan yang terjadi di sekitarnya. Terutama di kawasan Asia Pasific. Konsekuensi letak geografis Indonesia dipersilangan jalur lalulintas internasional, maka setiap pergolakan berapa pun kadar intensitas pasti berpengaruh terhadap Indonesia.

Sabtu, 13 Maret 2010

Bercerita Tentang Sejarah

Pusaka Merah Putih Telah Berkibar di langit yang biru ini
Lambang bukti kekokohan negara ini
Dahulu terjajah, sekarang Majulah Bangsa ku
Bangkitlah dari segala keterpurukan

Dengan adanya para pemimpin yang dapat diandalkan
Adanya para penerus bangsa
Yang semakin lama semakin berwawasan luas
Semangatlah NEGRI ku...

Sabtu, 20 Februari 2010

Globalisasi dan Pengaruhnya terhadap Kehidupan Masyarakat Indonesia

Globalisasi merupakan suatu istilah yang memuat arti pandangan yang luas, yaitu memiliki hubungan taraf internasional dalam bidang teknologi, perdagangan, pertukaran siswa antar ngara, investasi-investasi, serta macam-macam bentuk-bentuk interaksi lainnya sehingga melupakan batas-batas suatu negara.
Globalisasi juga memiliki arti sebagai hilangnya sekat-sekat kenegaraan sebagai penghalang yang ditandai juga dengan adanya kemajuan di bidang IPTEK.

Pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat indonesia yaitu masyarakat menjadi lebih tahu negara ataupun dunia luar tanpa harus pergi mengunjungi negara bagian tersebut. Serta hampir segala macam aspek pengetahuan dapat dicari tahu dengan menggunakan ilmu IPTEK tersebut. Salah satu keuntungannya dengan terbukanya jalur globalisasi ialah terbukanya pasar internasional yang menambah penghasilan devisa negara kita, membeli produk dengan harga yang terjangkau yang sesuai dengan kualitas yang ditawarkan,pemerintahan dapat dijalankan secara terbuka serta demokratis. Dlam segi aspek sosial budaya, kita dapat meniru pola berpikir yang baik serta berkembang seperti semangat etos kerja dan sikap disiplin yang baik.

Kain Sasirangan Khas Kalimantan Selatan

Kain sasirangan yang merupakan kerajinan khas daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) menurut para tetua masyarakat setempat, dulunya digunakan sebagai ikat kepala (laung), juga sebagai sabuk dipakai kaum lelaki serta sebagai selendang, kerudung, atau udat (kemben) oleh kaum wanita. Kain ini juga sebagai pakaian adat dipakai pada upacara-upacara adat, bahkan digunakan pada pengobatan orang sakit. Tapi saat ini, kain sasirangan peruntukannya tidak lagi untuk spiritual sudah menjadi pakaian untuk kegiatan sehari-hari, dan merupakan ciri khas sandang dari Kalsel. Di Kalsel, kain sasirangan merupakan salah satu kerajinan khas daerah yang perlu dilestarikan dan dikembangkan. Kata “Sasirangan” berasal dari kata sirang (bahasa setempat) yang berarti diikat atau dijahit dengan tangan dan ditarik benangnya atau dalam istilah bahasa jahit menjahit dismoke/dijelujur. Kalau di Jawa disebut jumputan. Kain sasirangan dibuat dengan memakai bahan kain mori, polyester yang dijahit dengan cara tertentu. Kemudian disapu dengan bermacam-macam warna yang diinginkan, sehingga menghasilkan suatu bahan busana yang bercorak aneka warna dengan garis-garis atau motif yang menawan.