Minggu, 15 April 2012

TAHAP-TAHAP PENDAFTARAN HAK CIPTA

Hak cipta tidak boleh dibatasi oleh siapapun. Hal ini termasuk ke dalam tindak pelanggaran pidana. Oleh karena itu, setiap hak-hak yang telah diciptakan oleh seseorang harus dipatenkan. Hal ini dilakukan agar tidak ada orang lain yang menyamakan, memanipulasi, bahkan merampas hak cipta tersebut.

Tahapan pendaftaran hak cipta:
1.Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
2.Legalisir foto copy ktp dua lembar
3.Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
4.Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda
5.Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6.Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada: DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta) Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten

Syarat pendaftaran hak cipta:
1. KTP Pemohon, apabila pendaftaran hak cipta atas nama pribadi
2. Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran hak cipta atas nama badan usaha
3. Bukti hasil ciptaan (bisa berbentuk file, buku, patung atau media lain)
4. Contoh tanda tangan pemohon atau direktur

Biaya pendaftaran adalah Rp. 1.400.000,- dan sudah termasuk:
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan hak cipta
3. Pengiriman dokumen pendaftaran hak cipta ke seluruh Indonesia



DAFTAR PUSTAKA
http://fithab.multiply.com/journal/item/225?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
http://wikipedia.com/
http://lintasan.dagdigdug.com/2009/01/13/tahun-hak-cipta-apa-perlunya-dan-bagaimana-jangka-waktunya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar